
Mitra – Kendaraan Dinas (Kendis) pejabat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (17/9) dikumpulkan dan diperiksa.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta surat dari Inspektorat Provinsi Sulut, dengan nomor 094/779, maka pihak Pemkab Mitra dan Inspektorat Pemprov akan mengadakan pengecekan kendis, roda empat dan roda dua, disetiap SKPD, Desa dan Kelurahan yang perolehannya dari hibah dan APBD kabupaten Mitra.
Bupati Mitra, James Sumendap melalui Sekertais Daerah (Sekda) Mitra, Ir B. A Tinungki M.Eng, terkait dengan adanya pemeriksaan kendis ini, menegaskan pada setiap jajarannya agar wajib membawa kelengkapan document terkait dengan kelengkapan kendaraan dinas masing-masing. “Seperti BPKB, STNK Pajak dan lain-lain harus dibawah untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Tinungki.
Dia memastikan bahwa semua pejabat baik SKPD maupun Lurah/Hukum Tua yang memegang kendaraan roda empat dan roda dua semua datang. Lanataran sebelumnya, dia mengaku pihaknya sudah memberitahukan adanya pemeriksaan ini melalui surat tertulis yang telah diedarkan.
“Kami sudah melayangkan surat tertulis terkait pemeriksaan ini. Jadi tidak ada alas an untuk tidak membaewa kendaraan dinas tersebut,” imbuhnya.
Untuk jumlah kendis yang ada didaerah ini, mantan Kadistanak ini belum memaparkan secara rinci, sebab kendis tersebut masih dalam pendataan kembali. “Kami masih sementara lakukan kendaraan kendis. Memang agak sedikit memakan waktu, lantaran ada kendis yang dihibahkan oleh Pemkab Minsel yang masih dilakukan pendataan kembali,” tandasnya.




















