Keputusan Pemkab Minahasa, TNI dan Polri: Tidak Ada Aktifitas di Wilayah Rombe..!

Minahasa – Pasca terjadinya kasus pembunuhan di wilayah perkebunan Rombe di perbatasan Desa Tonsealama dan Kelurahan Marawas Kecamatan Tondano Utara, atau tepatnya di wilayah pegunungan Makawembeng karena sengketa lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa akhirnya melarang ada aktifitas warga di wilayah tersebut.

Hal ini diputuskan dalam rapat antara Pemkab Minahasa, pihak Polres Minahasa dan TNI Kodim 1302 Minahasa, Kamis (18/06), di ruang Tansatriana Polres Minahasa, yang dihadiri Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi, Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK dan Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos MSi.

Selain itu dalam rapat ini dihadirkan pula Camat Tondano Utara Ivone Wilar, Kumtua Desa Tonsealama Estefanus Dimpudus AMd dan Lurah terkait, serta perwakilan tokoh masyarakat di 4 Desa dan Kelurahan sekitar.

Adapun dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan bahwa pertama, Pemkab Minahasa dan TNI, Polri akan segera membentuk Tim bersama pemangku kepentingan serta perwakilan tokoh masyarakat, untuk mencari solusi penyelesaian masalah tanah tersebut, dimana target waktu penyelesaian selama 45 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kedua, selama masa penyelesaian tanah oleh Tim terpadu tersebut, lokasi perkebunan seputaran Makawembeng, Rombe dan yang terkait dengan masalah, ditetapkan Status Quo dan tidak diijinkan siapapun untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Ketiga, untuk mengawasi agar tidak ada aktifitas di lokasi tersebut, maka akan dibentuk Tim Pengawasan dibawah Koordinasi Kodim 1302 Minahasa dan Polres Minahasa. Keempat, bila ada aparat baik TNI maupun Polri yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, semua pihak akan menahan diri dan akan mensosialisasikan kesepakatan ini kepada masyarakat dan keenam, permasalahan yang terjadi hari Minggu adalah murni tindakan kriminal, dan para pelaku akan diproses hukum serta tidak ada kaitan dengan masalah agama.

Asisten I Denny Mangala mengatakan, masalah tanah di seputaran Makawembeng sangat serius menjadi perhatian Pemkab Minahasa, bahkan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut, dimana terkhir dilakukan pertemuan pada Kamis pekan lalu, atau tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, sudah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua Pihak.

“Pemkab Minahasa tentu sangat berharap agar suasana aman dan damai dalam balutan Torang samua Basudara, Torang Samua Ciptaan Tuhan dengan kearifan lokal yaitu maleos leosan, ma linga lingaan wo masawang sawangan betul betul akan teraktualisasi dalam kehidupan sosial masyarakat,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan