
“Memang Komisioner tersebut dan satu staf di-istirahatkan atau disolasi saat itu saat hasil Rapid Test mereka reaktif. Namun karena menunggu hasil Rapid Test yang lama, Komisioner ini pun melakukan Rapid Test mandiri di Laboratorium Kanaka Manado pada tanggal 8 Juli 2020 dan hasilnya non-reaktif. Nah berdasarkan hasil tersebut, saya mengizinkan komisioner tersebut untuk kembali bertugas,” jelas Lasut.
Disinggung soal Protokol Penanganan COVID-19 yang tidak diterapkan pada komisioner tersebut, Lasut mengatakan dirinya tak mengetahui protokol tersebut.
“Kalau protokol yang kami tau kan pakai masker dan lain-lain, itu yang pemahaman kami di KPU. Kalau protokol soal Swab atau status ODP sehingga harus diisolasi itu yang saya tidak tahu,” lanjut Lasut.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tomohon melalui Kadis Kesehatan dr Isye Lumi mengatatakan jika ODP yang menunggu Hasil Swab harus diisolasi.
“Iya harus isolasi mandiri di rumah. Jaga jarak. Biar di rumah tetap pakai masker,” jelas dokter Isye, Kamis sore.
Dokter Isye pun kembali menegaskan jika ODP yang belum keluar hasil Swab harus terus isolasi meski sudah melakukan Rapid Test Kedua.
“Tidak menjamin jika ODP itu sudah beberapa kali melakukan Rapid Test, walau dengan hasil non reaktif karena keakuratan Rapid Test hanya 60 persen sedangkan Swab Test 95 persen,” ujarnya. (mar)




















