by

Konvoi Santa Claus di Minahasa Diperbolehkan Asal Melapor ke Polres

Minahasa – Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, memastikan bahwa kegiatan konvoi Santa Claus untuk mengunjungi anak-anak dari rumah ke rumah, seperti yang menjadi kebiasaan menjelang Natal, diperbolehkan.

Asalkan, menurut Rumondor, pelaksanaan konvoi tersebut harus dilaporkan langsung ke Polres Minahasa untuk mendapatkan izin dan mendapat pengawalan Polisi.

Selain itu, bagi kelompok orang yang akan melakukan kegiatan Santa Claus harus dilengkapi surat rekomendasi dari tokoh atau pimpinan agama setempat dan atau dari Hukum tua setempat.

“Silakan saja melakukan kativitas Santa Claus, asalkan kegiatannya jelas dan diakui tokoh agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat setempat. Siapkan juga nama-nama anak yang akan dikunjungi, berapa banyak jumlahnya dan untuk jam kegiatan akan dibatasi tidak sampai malam hari,” tukas Rumondor.

Untuk pengawalan Polisi dimaksud, dikatakan Rumondor, untuk menghindari konvoi yang mengganggu pengguna jalan raya lainnya karena unggal-unggalan dan menghidupkan musik dengan suara mengganggu.

“Kita hanya ingin kegiatan ini tertib, berjalan baik dan bisa menjadi berkat dan bukan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Supaya nilai-nilai positif dari kegiatan Santa Claus ini benar-benar ada,” tukasnya, sembari menambahkan bila konvoi hanya untuk tujuan rame-rame saja sebaiknya tak perlu.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed