Manado – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minahasa Selatan, Tahun Anggaran 2006-2007, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Minsel, Rolly Porong, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (18/2).
Agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes, membacakan tuntutan tersebut dihadapan, Majelis Hakim Vera Linda Lihawa, Hakim Anggota Wenny Nanda dan Djainuddin Karanggusi.
Menurut dia terdakwa, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai suatu perbuatan berlanjut. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-udang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider,” kata Yohanes.
Menurut dia, JPU pun menjatukan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng dan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
“Terdakwa juga membayar uang pengati sebesar Rp537 juta dengan ketentuan apabila uang penggati tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” jelasnya.
Namun ada hal yang memberatkan terhadap terdakwa bahwa dia telah bertentangan dengan program pemerintah dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekadar referensi Rolly merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Minsel periode 2004-2009 yang turut terseret dalam kasus dugaan korupsi APBD Minsel ini. Dia disinyalir turut menerima uang terkait pembahasan sejumlah agenda antara Pemkab dan DPRD Minsel pada periode itu, dengan tujuan memuluskan program yang diusulkan eksekutif. Bahkan kabarnya, pembagian uang yang bersumber dari dana APBD itu dilakukan di rumahnya.
Selain Rolly, adapun salah satu tersangka yang diduga menerima aliran dana tersebut yakni, Bahar. Bahkan selain kedua tersangka ini, dua mantan pejabat Minsel yakni, Boy Pandeirot dan Budi Tujuwale, yang kini telah berstatus terpidana setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Atas perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain itu mengakibatkan kerugian negara Rp8.740.000.000. Oleh JPU.(Ai)


























