
akhirnya menepati janjinya untuk menuntaskan kasus dugaan tindakan korupsi penyelewengan dana PD pasar.
Setelah melalui proses tahap penyidikan, hasil ekspos menetapkan mantan Dirut PD Pasar tahun 2012, Jimmy Kowaas sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Manado (Kajati), Yudi Handono SH MH melalui Kasipidsus, Pingkan Gerungan SH.
“Hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindakan korupsi PD Pasar,”katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di ruangannya tersebut.
Menurutnya, modus tindakan penyelewengan dana tersebut dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya, ada beberapa kegiatan seperti pemeliharaan pasar dengan mengambil uang kas tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan seperti ada perombakan pembangunan pasar, perbaikan, tapi sebenarnya tidak ada. Makanya hal tersebut bisa dikatakan fiktif dan merupakan tindakan yang tidak wajar,”ungkapnya.
Lanjutnya, atas tindakan yang dilakukan oleh Kowaas tersebut, PD Pasar dirugikan sebesar Rp 2 milliar lebih.
“Ada beberapa item, namun kami masih mengacu pada laporann BPK. Namun kami akan terus mengembangkan kasus ini, sebab mungkin tindakan korupsi tersebut bukan hanya 2 milliar tapi lebih,”pungkasnya sembari menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lain selain Kowaas, kita tunggu saja pengembangannya.(Ay)


























