Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (10/9) hari ini melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah bakal calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe, di SMA Pelita Tiga Nomor Tiga Pulogadung, Jakarta Timur.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dimana mereka mengecek semua keabsahan berkas, termasuk melakukan verifikasi di sekolah yang bersangkutan.
“Tahapan verifikasinya masih jalan. Kami masih mengecek semua berkas-berkas para calon,” kata Ismail, Kamis (10/9).
Menurut Ismail, nantinya hasil verifikasi faktual ini akan dibawa dalam rapat pleno dan akan diumumkan oleh KPU Kabupaten Minut, terkait dengan hasil yang didapatkan.
“Semua calon dilakukan verifikasi faktual. Kebetulan, Calon Bupati Shintia Gelly Rumumpe saat pendaftaran di KPU Minut memasukan ijazah SMA Pelita Tiga nomor 3 Pulogadung Jakarta Timur yang dilegalisir Dinas Pendidikan Jakarta Timur tertanggal 4 September 2020. Jadi kami lakukan verifikasi disini (Jakarta),” kata Ismail kembali.
Sementara itu, Selasa (8/9) lalu, sejumlah warga di Kabupaten Minut memasukan aduan di KPU terkait dengan keabsahan ijazah milik Calon Bupati Minut yang diusung Partai Nasdem dan PKB, Shintia Gelly Rumumpe.
Norris Tirayoh, warga yang memasukan aduan jika dirinya memiliki bukti jika ijazah yang digunakan oleh Shintia Gelly Rumumpe diduga palsu. Tirayoh juga mengklaim punya bukti sejumlah foto maupun rekaman dari Kepala Sekolah terkait dengan tidak adanya nama calon Bupati yang berpasangan dengan Netty Agnes Pantouw ini di daftar induk sekolah.
Terakhir, beredar foto Surat Keterangan nomor: 078/SMA/PT.3/C.2/IX/2020 yang menyatakan bahwa Shintia Rumumpe telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli sehingga pihak sekolah mencabut surat keterangan sebelumnya nomor: 118/SMA/PT.3/C.2/IX/2019.



















