KPU Minahasa Bakal Mengajukan Kajian Usulan Perubahan Regulasi PKPU ke KPU-RI

Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa berencana bakal mengajukan kajian usulan perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, ke KPU Republik Indonesia.

Hal ini menyusul adanya pembahasan dalam Focus Group Disscussion (FGD) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemutakhiran Data Pemilih, yang merupakan session ketiga dari serangkaian paket program FGD persiapan Pilkada 2018, yang diprogramkan KPU Kabupaten Minahasa yang digelar Kamis (24/11), bertempat di Meeting Room Kantor KPU Minahasa, dimana PKPU nomor 4 tahun 2015 dan perubahannya yaitu PKPU nomor 8 tahun 2016, teridentifikasi potensial banyak menimbulkan permasalahan.

FGD ini menghadirkan nara sumber Lord Arthur Malonda SPd selaku Komisioner KPU Minahasa membidangi divisi perencanaan dan data ini. Malonda dalam pemaparan materinya terkait potensi masalah regulasi tahapan pemutakhiran data pemilih mengungkapkan beberapa catatan berdasarkan kajian regulasi dan pengalaman penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Minahasa, diantaranya terkait sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir serta masalah penggunaan KTP elektronik (e-KTP) dalam pendaftaran pemilih.

“Ada perbedaan bunyi Pasal 58 ayat 1, jika kita bandingkan UU nomor 1 tahun 2015, UU nomor 8 tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016. Pada dua UU terdahulu, DP4 merupakan bahan penyusunan Daftar Pemilih yang nantinya dimutakhirkan oleh PPS. Namun dalam UU nomor 10 tahun 2016, yang menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih adalah DPT Pemilu terakhir dengan mempertimbangkan DP4 dari pemerintah,” ungkap Mantan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Minahasa tersebut.

Dirinya berpendapat bahwa dengan adanya perubahan Undang-undang tersebut, sebaiknya Peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih tidak lagi mengatur adanya sinkronisasi dan analisis DP4, karena fungsinya hanya sebagai bahan pertimbangan atau data pembanding, bukan sebagai bahan dasar lagi.

“Kalau disinkronkan dengan DPT maka akibatnya berdasarkan pengalaman, jumlah pemilih dalam daftar pemilih potensial bertambah. Bahkan pengalaman Pilgub tahun 2015 di Kabupaten Minahasa, hasil sinkronisasi justru menyebabkan lonjakan jumlah pemilih sampai melebihi jumlah penduduk,” terang Malonda yang juga berpengalaman sebagai mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kakas.

Pemaparan Malonda ini mendapat tanggapan dari Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon SSi MSi. Menurut Tinangon, harusnya tahapan pemutakhiran data pemilih mengikuti saja UU yang menurutnya lebih simpel dan menghindari kesalahan data pemilih.

“Seharusnya setelah menerima DP4 dari pemerintah, KPU meneruskan DP4 tersebut bersamaan dengan DPT Pemilu terakhir kepada PPS dan langsung dimutakhirkan oleh PPS dengan bantuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP,” ungkap Tinangon.

“Ini bisa mempersingkat waktu, karena UU hanya memberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan DPT dan DP4 kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota serta oleh Kabupaten/ Kota kepada PPS, terhitung sejak KPU menerima DP4 dari pemerintah,” pukasnya sambil mengingatkan ada ketidakcocokan pengaturan waktu sebagaimana tuntutan UU dalam PKPU nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan tahapan, program dan jadwal.

“Dalam UU hanya diatur jangka waktu 14 hari setelah menerima DP4 dari pemerintah, maka pemutakhiran data oleh PPS harus dilaksanakan. Namun dalam PKPU 7 tahun 2016, jangka waktu yang diatur telah melebihi 14 hari,” ungkap Tinangon.
Selain persoalan DP4 penggunaaan KTP elektronik dan keterangan Dinas Dukcapil juga menjadi agenda diskusi. Pasal 56 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tidak mengalami perubahan sampai dua kali perubahan UU Pilkada tersebut.

“Pasal 56 ayat 3 masih mencantumkan penggunaan surat keterangan domisili dari kepala Desa atau sebutan lain dan lurah. Sementara dalam PKPU jenis surat tersebut tidak lagi bisa digunakan,” papar Tinangon, dimana hal ini turut mendapat penguatan dari Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Dicky Paseki SH MH yang mana memurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa atau gugatan bagi penyelenggara apalagi pasal tersebut mengatur tentang hak memilih sebagai hak konstitusional.

Lanjut dikatakan Tinangon, berdasarkan hasil diskusi yang mengidentifikasi berbagai persoalan pemutahiran data pemilih, KPU Minahasa berencana mengajukan usulan perubahan PKPU kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulut, agar peraturan KPU ini dapat dilakukan perubahan dengan menyesuaikan terhadap UU, bahkan bisa saja bila ada peluang perubahan UU sebelum Pilakada serentak gelombang ketiga tahun 2018.

“Kita ingin sistem Pemilu, sederhana, efektif dan efisien sesuai prinsip Pemilu universal, termasuk didalamnya dalam sistem Pemutakhiran Data Pemilih,” ungkap Tinangon.

FGD pemutakhiran data pemilih merupakan paket FGD ketiga yang digelar KPU Minahasa. Sebelumnya telah dilksanakan FGD di bidang Anggaran dan Logistik serta Hukum dan Sengketa Pemilihan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed