KPU Minut Tetapkan Empat Calon

Minut-Melalui proses verifikasi, Senin (24/08/2015), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minut, akhirnya menyatakan empat kandidat pasangan Bakal calon (Balon) lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. Ketua KPU Minut Fredriek Sirap mengatakan, pengumuman meruju Per KPU Nomor 9 tahun 2015 dan surat edaran Nomor 510 tanggal 23 Agustus 2015, perihal penetapan pasangan calon peserta.

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan calon, maka KPU melaksanakan rapat pleno tertutup yang hasilnya diterbitkan berita acara dan diputuskan pasangan calon,” tutur Sirap.

Menurut Sirap, sekitar pukul 11.00-16.00 Wita, dilaksanakan tahapan pleno tertutup berkaitan dengan berkas-berkas sebelumnya. Termasuk ditelisik perbaikan dukungan Balon perseorangan sebanyak 21.535.

“Adapun yang diklarifikasi mulai dari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Departemen Kehakiman, Departemen Pendidikan, Departemen Dalam Negeri. Tujuannya, agar dalam pengambilan keputusan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang (UU),” ungkap Sirap.

Senada disampaikan William Pantow Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan saat membacakan hasil pleno mengatakan, semua berkas calon sudah memenuhi syarat dan sesuai.

“Itu tertuang dalam berita acara Nomor 21 Pilbup/KPU Minut tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2015,” tutup Pantow.

Pengumuman penetapan sendiri berlangsung aman dan dihadiri keempat pasangan calon. Mereka adalah pasangan Drs Sompie Singal MBA-DR Peggy Mekel (SDM), Yulisa Baramuli SH-Ir Patrice Tamengkel (Barata), Vonnie Anneke Panambunan-Ir Joppi Lengkong (VAP-JO) dan Piet Luntungan-Lucky Longdong (Pilar) melalui jalur independen. Keempatnya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut 2015-2020.(ecanamangge)

Tinggalkan Balasan