KUA-PPAS 2014 Tuntas Dibahas DPRD Tomohon

Penandatangan KUA-PPAS 2014
Penandatangan KUA-PPAS 2014

Tomohon – DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatangan Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2014, Rabu (23/07).

Rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon  Andy Sengkey SE dan dihadiri oleh para anggota DPRD dan juga Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP serta jajaran.
Walikota Tomohon dalam sambutannya yang dibacakan Poli atas nama Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama atau sinergitas yang telah terjalin baik selama ini, sehingga pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA–PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2014 telah berjalan dan berlangsung dengan baik, lancar
dan dapat menghasilkan kesepakatan-kesepakatan bersama dalam melanjutkan pembangunan di Kota Tomohon.

Dalam sambutan itu juga dikatakan bahwa KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2014, semata-mata dilakukan untuk menjawab berbagai dinamika-dinamika yang muncul selang satu tahun berjalan ini, yang dalam penyusunannya selalu berpegang teguh pada regulasi-regulasi yang ada serta memperhatikan norma-norma, prinsip anggaran, asumsi-asumsi, arah kebijakan umum dan anggaran-anggaran yang juga berpedoman pada Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri
nomor 13 tahun 2006 tantang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah.

Berdasarkan KUA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2014 yang disepakati antara Walikota dan DPRD, maka kemudian Walikota akan menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang nantinya RKA-SKPD dan RKA-PPKD ini digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014 dan Peraturan Walikota tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2014. (maria wolajan)

Tinggalkan Balasan