Kunjungi Kejari Tondano, Kepala Kejati Sulut Minta Tuntaskan Kasus Korupsi di Minahasa

Kajati Sulut Tengku Muhamad Syahrizal SH
Kajati Sulut Tengku Muhamad Syahrizal SH
Minahasa – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Tengku Muhamad Syahrizal SH menegaskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano agar bekerja keras untuk menutaskan persoalan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa tanpa pandang bulu.

Hal ini ditegaskan Syahrizal saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke markas Kejari Tondano, Rabu (14/01).

Menurutnya, terkait penyelesaian kasus yang ada di Kabupaten Minahasa, dirinya meminta kepada Kejari Tondano untuk segera menyelsaikan, baik yang sementara penyelidikan, penyidikan atau ada yang sudah hendak dilimpahkan.

“Tadi dalam pertemuan sudah dilaporkan ada beberapa kasus baru yang sementara dilidik dan yang sementara dituntaskan. Untuk itu, di tahun 2015 ini saya memotivasi Kejari Tondano untuk terus kerja keras dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini,” ujarnya, sembari menambahkan, sebagai aparat hukum Kejari harus memiliki alasan hukum yang jelas kenapa membawa kasus ini hingga ke persidangan.

“Selesaikan kasus dengan semangat tapi iklas dan jangan mengusut suatu kasus karena ada pesanan order dari oknum tertentu dengan maksud menzolimi orang. Minimal ada dua alat bukti yang kuat yang mendukung terkait kasus dimaksud. Karena kita menegakkan hukum dengan mengukuti hukum yang ada,” kata Syahrizal.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH kepada media mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa yang saat ini sementara dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh pihaknya.

“Semua kasus yang sementara kami pulbaket akan kami tuntaskan, nanti akan kami sampaikan ke media bila penanganan kasus ini siap dipublikasikan karena bagaimanapun juga kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara, diakhir tahun 2014 lalu, Kejari Tondano kepada publik membeber sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa yang terjadi di sejumlah instansi pemerintah seperti anggaran makan minum (Mami) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, periode tahun 2009-2014, yang terindikasi merugikan keuangan negara atau diduga fiktif.

Selain dugaan anggaran Mami dan SPPD fiktif di DPRD Minahasa, pihak Kejari Tondano juga membeber sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, seperti proyek di Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah tahun 2012-2013 dan dana block grant peningkatan mutu SMP menuju sekolah standar nasional tahun 2011-2012 di SMPN 1 Sonder, dengan tersangka inisial MAM alias Margotje, juga kasus korupsi yang sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tondano yakni perkara bantuan sosial dari Kementrian Pertanian tahun 2010, dengan tersangka oknum Kabid di Dinas Pertanian inisial NK.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan