Manado – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulut, Gun Lapadengan SH mengungkapkan, Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) merupakan Ormas ilegal karena tidak terdaftar, baik di Badan Kesbang Kota Manado, Provinsi Sulut dan Badan Kesbang pusat di Jakarta.
“Berdasarkan data hingga 31 Desember 2014 di Badan Kesbangpol Sulut, ada 76 Ormas dan LSM yang tercatat. Dari jumlah tersebut, 30 merupakan LSM dan sisanya merupakan organisasi sosial kemasyarakatan. Menariknya, PAMI tidak termasuk dalam 76 ormas terdaftar di Kesbangol. Kami juga sudah mengecek di Kabupaten/kota Sulut dan di Kesbangpol pusat, PAMI tidak terdaftar,” ungkap Lapadengan dalam konfrensi pers Pemprov Sulut menyikapi demo PAMI, Kamis (22/01).
“Karena ilegal, aksi PAMI dapat dikatakan melanggar hukum,” imbuh Lapadengan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut bereaksi keras sikapi aksi demo Rommy Rumengan melalui LSM PAMI di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (20/01/15) lalu. Rumengan oleh Pemprov Sulut, dinilai telah memfitnah Gubernur SH Sarundajang dalam demo tersebut. Karena itu, upaya hukum diambil dengan melaporkan Rumengan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Marcel Sendoh dalam jumpa pers Pemprov Sulut, Kamis (22/01) mengatakan, selain fitnah, aksi Rumengan terang-terang telah menghina Gubernur SHS yang representasi atau simbol negara karena merupakan pejabat negara. “Hari ini saya dan Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Gun Lapadengan akan membawa laporan dugaan fitnah yang dilakukan Rommy Rumengan melalui ormas PAMI. Kami akan melaporkan tudingan Rommy melalui PAMI ini ke Polda Jakarta, sesuai Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara), juga akan melaporkannya ke Polda Sulut, ungkap Sendoh.
Lanjut Sendoh, pemprov Sulut melalui Biro Hukum sudah mempelajari semua isi tudingan Rommy Rumengan. “Rommy Rumengan dan PAMI diduga telah melanggar tindak pidana pasal 154, pasal 155 dan pasal 310 sampai pasal 317 KUH Pidana junto pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi (IT),” terangnya.
Sementara itu, pengacara pribadi Gubernur SH Sarundajang, Johanes Budiman SH, yang turut dalam konfrensi pers Pemprov Sulut menyebutkan, dalam analisanya terhadap materi isi aksi demo, banyak peluang untuk menjerat Rommy Rumengan berikut LSM PAMI melalui UU Informasi Teknologi (IT) dan KUHAP.“Kami akan berjalan bersama-sama Pemprov Sulut, untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas” tegasnya.
Apalagi ungkapnya, hampir semua yang dituduhkan sudah pernah terangkat dan sering diulang-ulang setiap tahun, dan jelas tidak ada masalah.
Asisten 3 Setdaprov Sulut Christiano Talumepa SH, menambahkan, tudingan Rommy (PAMI) ini benar sudah merupakan unsur fitnah, karena semua yang ditudingkan tidak terbukti secara hukum. Makanya kami akan menuntut mereka secara hukum. Apalagi fitnah ini ditujukan kepada pejabat negara. Mereka harus bertanggungjawab. “Pemprov Sulut akan fight (gigih memperjuangkan), mempidanakan Rumengan. Kami akan kawal proses hukum sampai di meja pengadilan. Selain demi keadilan hukum, juga sebagai edukasi kepada ormas-ormas dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Talumepa.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut, Jimmy Ringkungan yang juga hadir dalam konfrensi pers mengatakan, patut diketahui sampai saat ini SHS masih merupakan Gubernur Sulut yang sah. Makanya Pemprov akan berjuang untuk menuntaskan tudingan Rommy Rumengan dalam aksi demo tersebut.
Turut hadir dalam konfrensi pers, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania, Kepala Biro SDA DR Jemmy Kumendong dan Kabag Humas Drs Yahya Rondonuwu


























