Lima Tersangka Korupsi Youth Center Belum Ditahan, Penyidik Polda Sulut Diduga “Masuk Angin”

Manado – Sepertinya penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulut yang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado yang memakan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar mulai “masuk angin”.

Pasalnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada November 2014 lalu, hingga Januari 2015 ini penyidik belum melakukan penahanan kepada lima tersangka yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kasus korupsi itu.

Padahal pada Desember lalu, penyidik telah menerangkan bahwa ke lima tersangka yakni, FS alias Frank, ES alias Eng, DS alias Desa, FS alias Siwi dan GS alias Soputan akan ditahan pada bulan Desember. Sayangnya hingga kini penyidik belum melakukan penahanan kepada lima orang tersangka.

Dari informasi yang beredar, belum ditahannya lima tersangka itu dikarenakan penyidik telah menerima uang dari salah satu tersangka berinisial GS alias Soputan.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, kasus pembangunan Youth Centre ini mengemuka ketika tim penyidik Polda Sulut bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan fisik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak.

Bangunan tersebut, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Padahal total anggaran proyek ini adalah Rp 9,6 miliar.
Bukan itu saja, gelanggang pemuda dan lokasi pementasan pun tidak dibangun.

Hal-hal yang mencurigakan adalah dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban. Gedung yang diperuntukan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, berdiri di atas lahan 16 persen, di kawasan Mega Mas Manado.

Namun setelah dicek, gelanggang serta lokasi pementasan nihil. Yang terlihat hanya dua lapangan bulutangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki tribun.

Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti Balai Desa yang mewah.
Pergantian pelaksana proyek pembangunan atau komite, juga dinilai penyidik improsedural. Penggantian nama bangunan juga bermasalah.
Selanjutnya, lokasi pembangunan juga tidak sesuai proposal ke Kemenpora, merupakan institusi yang membiayai proyek tersebut.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan