by

Lomba Gerak Jalan HUT Proklamasi RI di Bitung "Dinodai" Sejumlah Bacaleg

Bitung – Pelaksanaan lomba gerak jalan dalam rangka HUT Proklamasi RI ke-68 di kota Bitung, kategori umum dengan peserta dari SKPD lingkup Pemkot Bitung, Perguruan Tinggi, Ormas dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 , Rabu (14/8), “dinodai” oleh sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk mempromosikan diri mereka kepada masyarakat.


Dari pantauan CSN, sejumlah peserta gerak jalan yang berasal dari Partai Politik (Parpol) diantaranya PKPI, Nasdem dan Demokrat terlihat menggunakan atribut partai lengkap dengan nama Caleg serta nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) padahal sesuai aturan hal itu tidak boleh karena belum ada Daftar Calon Tetap (DCT) dan saat ini masih dalam tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), dimana para Bacaleg belum diperkenankan melakukan sosialisasi atau kampanye.


”Ini jelas melanggar aturan kampanye. Bacaleg yang belum masuk DCT belum bisa melakukan sosialisasi atau mempublikasikan diri menggunakan nomor urut dan atribut partai,” tegas ketua Panwaslu kecamatan Aertembaga, Sanny Kakuhe.


Dikatakannya, apa yang dilakukan para bacaleg saat  lomba gerak jalan dalam rangka HUT Proklamasi RI mengkampanyaken diri keliru dan jelas melanggar UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012. 


”Pasti akan ada sanksi jika melanggar aturan,” katanya tanpa merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan terhadap bacaleg yang curi start kampanye tersebut. 

Sejumlah bacaleg  yang menggunakan atribut partai, lengkap dengan nama dan nomor urut meski belum ditetapkan sebagai DCT diantaranya, dari PKPI yakni, Deyke Malioga, Novi Tangkudung (bacaleg DPRD Provinsi dapil Minut-Bitung, Handry Galag, Tresye Rantung, dan Elvira Gampamole. Sementara dari Partai Demokrat yakni,  Jacky Ticoalu dan Julita Takalamingan, dan dari Nasdem yakni Anthonius Hengk Supit, dimana hampir semua dari dapil 3, kecamatan Madidir dan Maesa. 

Comment

Leave a Reply

News Feed