MITRA- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Minahasa Tenggara (Mitra) akui banyak partai politik (Parpol) peserta pemilu, Â melanggar aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Apalagi saat ini sudah dalam tahapan pelaksanaan kampanye terbuka, dan tinggal beberapa pekan kita akan melaksanakan puncak pesta demokrasi (pencoblosan),” terang ketua Panwaslu Mitra melalui divisi pengawasan dan kelembagaan, Drs Djerum Djouby Longkutoy MM,disela-sela sosialisasi terkait kampanye, kepada semua Parpol peserta Pemilu dan Panwascam se-Mitra.
Terkait pelanggaran APK tersebut, dia mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi ke pihak KPUD Mitra. “Semua APK yang berbau pelanggaran, itu kami sudah tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Bukan hanya KPUD yang diberikan rekomendasi, malahan menurut Longkutoy, rekom langsung diberikan ke pihak Pemkab dalam hal ini, Polisi Pamong Praja (Pol-PP). “Karena sudah mendesak untuk menertibkan APK, kami langsung saja ke pihak yang menindaki APK. Hanya saja sampai saat ini, kami belum melihat aksi penertiban dari Pol-PP. Sehingga, kami yang terus menjadi sasaran masyarakat. Padahal, kami sudah menjalankan apa yang menjadi bagian kami sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Kendati begitu, Longkutoy berjanji akan terus mengawasi jalannya tahapan kampanye terbuka sampai pada hari H nanti. “Yang pasti kami selalu berjalan pada koridor. Dan pasti setiap pelanggaran kami tindak lanjuti bukan didiamkan,” jelasnya.(Jay)




















