Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jonru-VOP

Jimmy Eman dan Syerly Sompotan, Paslon terpilih usai menghadiri putusan MK, Senin (18/01/2016) (foto:ist)
Jimmy Eman dan Syerly Sompotan, Paslon terpilih usai menghadiri putusan MK, Senin (18/01/2016) (foto:ist)
Tomohon – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak Permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Jonru-Vop untuk seluruhnya dan menerima eksepsi termohon dalam hal ini KPU Tomohon dan pihak terkait. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang di MK pada Senin, 18 Januari 2016.

Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg,ST mengatakan berdasarkan keputusan tersebut maka KPU Tomohon akan melanjutkan tahapan selajutnya sesuai PKPU. Menurut Tombeg, alasan utama MK menolak gugatan tersebut karena laporan yang sudah kadaluarsa.

“Gugatan pemohon ditolak oleh MK dengan alasan yaitu karena melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” jelas Tombeg.

Menurutnya pasal tersebut menyebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Seperti diketahui, putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Suhartoyo dan Aswanto pada Jumat, 15 Januari 2016 dan diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2016 pukul 12.14 WIB. (Maria)

Tinggalkan Balasan