Mantan Sangadi Sangtombolang Bolmut Dibui 2,8 Tahun Penjara

Terdakwa HJW alias Herold saat menjalani persidangan akhir.
Manado, cybersulutnews- Episode perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2013-2015 dan Dana Desa (Dandes) 2015 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), menyentuh titik klimaks.

Terdakwa HJW alias Herold resmi dijatuhi vonis hukuman dari Majelis Hakim yang dipimpin Arkanu pada, Kamis (18/01).

Mantan Sangadi Sangtombolang tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko. Ia pun divonis selama 2,8 Tahun Penjara.

“Menghukum pidana terdakwa selama
2,8 tahun penjara, dan denda 50 Juta Subsidaer 6 Bulan Penjara,” putus Hakim Arkanu didampingi Hakim anggota Emma Eliana dan Vincentius Banar.

Tak hanya itu Herold pun dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp130 juta lebih. Jika ia tak mampu membayar, maka ancaman hukuman 6 bulan penjara akan bertambah.

Dari pihak pengacara dan JPU saat dimintai tanggapan hakim soal putusan tersebut, masih menjawab pikir-pikir.

Alhasil serangkaian persidangan, akhirnya ditutup.

Sementara itu, JPU yang diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Uda Resmen saat ditemui awak media menuturkan kalau pihaknya merasa cukup puas dengan putusan Majelis Hakim. Pasalnya Majelis Hakim sependapat seluruhnya dengan dalil-dalil dan analisa analisa yuridis yang telah diajukannya, hingga putusan tersebut telah mengakomodir tuntutan yang diajukan.

Selanjutnya, mengenai perbedaan sanksi pidana yang diberikan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU, pihaknya masih akan menelaah lagi.

“Dalam rangka menentukan sikap, apakah JPU akan mengambil langkah banding atau tidak, kita masih akan lakukan menelaah lagi, karena kita belum menerima salinan utuh putusannya,” tandas Resmen

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang lalu, JPU telah menuntut pidana terdakwa Herold agar diganjar 4 tahun penjara, dan dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp130 juta lebih, subsidair 2 tahun penjara, bersama denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga hukuman yang diberikan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dalam perkara ini, telah diketahui kalau terdakwa Herold, atas aksi korupsi menyelewengkan ratusan juta dana ADD dan Dandes Bolmut. Semuanya bermula, ketika terdakwa Herold melakukan proses pencairan dana ADD Bolmut 2013 tahap I.

Menurut dakwaan JPU, waktu itu terdakwa telah melakukan proses pencairan sendiri, dan menggunakannya tanpa melibatkan pihak terkait, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), saksi YL alias Yoksan, dan Pelaksana Teknis Pengelola Kegiatan Desa, saksi PDA alias Piter.
Parahnya lagi, terdakwa nekad membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut dengan melampirkan bon kosong. Menariknya, perbuatan itu terus berlanjut hingga proses pencairan dana ADD Bolmut 2015. Sehingga, menimbulkan selisih dana sebesar Rp34 juta lebih.

Tak puas menyelewengkan dana ADD, Dandes 2015 pun ikut digarap terdakwa. Dimana, hasil pemeriksaan menerangkan bahwa penggunaan Dandes untuk pekerjaan Talud, pengamanan Bahu Jalan, dan Pembuatan Bak Air, ternyata mengalami kerugian negara mencapai angka Rp96 juta lebih.

Dari jumlah selisih dana ADD dan Dandes, tercatat kalau perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp130 juta lebih. Dan terdakwa Herold telah didakwa bersalah JPU menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Marend)

Tinggalkan Balasan