Manado – Maraknya aksi penipuan yang terjadi sekarang ini melalui aksi pencurian identitas data penduduk, menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado.
Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Disdukcapil Manado memacu percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ini terkait dengan maraknya modus penipuan terkait aktivasi IKD yang terjadi di Indonesia.
Bahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri pun memberi warning bagi setiap Disdukcapil untuk dapat mengatasinya.
Kepada wartawan, Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, SH menjelaskan, modus penipuan ini dilakukan oleh oknum melalui WhatsApp, SMS, atau telepon kepada korbannya.
“Mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi. Pelaku meminta data pribadi seperti NIK, KK, foto e-KTP, dan OTP dengan alasan verifikasi. Data yang diberikan itu kemudian disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, pencurian identitas, dan pembobolan rekening,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kota Manado menghimbau masyarakat Kota Manado hanya melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil Kota Manado dan mengabaikan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, SMS, barcode, maupun link apapun yang tidak resmi.
Ia juga menambahkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal dan segera melaporkan pesan mencurigakan ke Layanan Call Center 112.(yanes)





















