Minahasa – Guna menciptakan lingkungan hidup yang selaras, serasi dan seimbang, serta guna mempercantik Kota Tondano dan sekitarnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menaman jenis pohon Tabebuya sebagai pohon pelindung di pinggir jalan.
Pohon-pohon yang ditanam tersebut belakangan mulai nampak membesar karena dirawat dengan baik. Namun sayang, belakangan ini pula, saat pohon mulai tumbuh membesar, ada oknum-oknum nakal yang justru dengan sengaja merusak atau bahkan menebang pohon-pohon yang ditanam tersebut.
Akan hal ini, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi MM MAP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maya Marina Kainde SH MAP, sangat menyayangkan hal tersebut, dan mengecam tindakan itu.
“Jangan rusak atau tebang pohon Tabebuya…!!!. Itu ditanam pemerintah untuk menunjang lingkungan hidup dan juga sekaligus untuk memperindah Kota Tondano dan sekitarnya. Harusnya itu dijaga dan dirawat, jangan dirusak,” tandasnya.
Kainde berharap, masyarakat bisa lebih peduli dengan lingkungan hidup disekitarnya, merawat dan menjaga lingkungan hidup yang salah satunya adalah merawat pohon pelindung sebagai penghijauan kota dan juga memperindah estetika kota.
“Kepada seluruh masyarakat dimohon agar dapat menjaga dan merawat lingkungan hidup di sekitar kita. Jagalah dan pelihara lah tanaman-tanaman yang memiliki fungsi dan berdampak positif bagi banyak orang,” imbau Kainde.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Drs Vicky Kaloh, ketika dimintai tanggapan soal ini mengatakan, pohon pelindung ditanam, selain untuk lingkungan hidup, juga salah satunya untuk penataan kota.
Sehingga menurutnya, penebangan atau perusakan terhadap pohon pelindung ini tanpa ada dasar yang jelas, sama halnya dengan melanggar Undang-undang lingkungan hidup, karena masuk pada kategori merusak lingkungan hidup.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak sembarang menebang atau merusak pohon-pohon ini,” tandas Kaloh.
Sementara, pohon pelindung sendiri adalah semua pohon yang ditanam pada lokasi jalur hijau, Daerah Milik Jalan, hutan kota, taman kota, lingkungan perkantoran, pusat perdagangan, lokasi pendidikan, taman hiburan dan rekreasi, tempat olahraga, dan taman pemakaman yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
Pohon pelindung ini hanya dapat ditebang bila sudah tua dan atau meranggas, telah mati dan dapat membahayakan pengguna jalan, menghalangi kendaraan masuk, serta mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.(fernando lumanauw)





















