HomepageMenikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menikahi Wanita Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tak Berkategori
Sebagian besar ulama membolehkan pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslimah dari kalangan Ahl al-Kitab, yaitu penganut agama Yahudi atau Nasrani.