
Kabag SDA Setdakab Mitra
MITRA-Keberadaan kebun raya di Minahasa Tenggara (Mitra) sangat penting karena berfungsi sebagai tempat konservasi tumbuhan dan ruang terbuka hijau. Hal ini dikatakan Ir Temi Luisa Barri Kabag SDA Setdakab Mitra.
Dirinya menyatakan mendukung keberadaan calon Kebun Raya Mitra seluas, 221,33 hektar berada di Kecamatan Ratatotok yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas Gunung Surat,yang tidak lain adalah bekas area tambang emas PT Newmont Minahasa Raya(NMR).
Temi Barri mengatakan bahwa dia dan rombongan telah meninjau langsung lokasi di mana kondisi penutupan lahan didominasi dengan hutan hasil revegetasi dengan jenis pohon dominan Mahoni (Swietenia macraphylla) dan jati (tectona grandis),
“Karena sebagian area dengan penutupan lahan hutan primer dan beberapa lokasi masih merupakan area perkebunan rakyat, dengan jenis tanaman dominan, kelapa, cengkih, coklat dan vanili,” tandas Barri.
Di tambahkan juga bahwa untuk kepentingan kebun raya, maka area yang merupakan perkebunan rakyat dan dikuasai oleh rakyat harus ditindak lanjuti keberadaan status lahan tersebut.
Diketahui bahwa Senin 4 November, Calon Area Kebun Raya Mitra pada hutan produksi terbatas Gunung Surat telah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim pelaksana berdasarkan surat tugas Sekda Provinsi Sulut oleh ASR Mokodongan. Nomor: 094/13-388/Sekr tanggal 28 Oktober 2013.
Dan yang membiayai peninjauan lokasi adalah Yayasan Pembangunan Berkelanjutan Sulawesi Utara (YPBSU) yang diketuai Sekprov Sulut ASR Mokodongan.
Anggota Tim Pelaksana :
Dinas Kehutanan Provnsi Sulut, 6 orang
Balai Pemantapan kawasan hutan wilayah VI, 3 orang
Biro SDA Setda Provinsi Sulut, 1 orang
Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, 1 orang
Dinas EsDM Provinsi Sulut, 2 orang
BLH Provinsi Sulut, 2 orang
Dinas ESDM Mitra, 1 orang
Bagian SDA Mitra, 1 orang (Ir. Temi Luisa Barri, Kabag SDA Mitra).
Bagian hukum dan perundangan Mitra, 1 orang (Jesrry C. D. Lasut SH MH)
Dinas Kehutanan dan perkebunan Mitra, 1 orang
BPN Mitra, 1 orang

























