Mitra – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, berang dengan tindakan sejumlah oknum di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra, yang diduga melindungi salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jebolan IPDN.
Pasalnya, meski oknum ASN inisial HK tersebut bolos selama 6 bulan, alias tak pernah masuk kantor, oknum termaksud tak pernah diproses pemecatan oleh BKPSDM.
“Saya perintahkan segera proses pemecatan HK. Semua yang melindungi oknum ASN itu saya berhentikan juga. Wartawan catata ini,” tandas JS, yang kala itu sedang menyampaiakan sambutan dalam Rapat Paripurna di DPRD Mitra, Jumat pekan lalu.
“Tak perlu di kompromi lagi. Pelanggaran oknum ASN itu sudah jelas. Jadi sekali lagi, saya perintahkan agar oknum ASN tersebut dipecat segera,” tegas Sumendap.
Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Sartje Taogan, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (18/02), membenarkan hal tersebut. Menurutnya, oknum ASN Pemkab Mitra inisial HK sudah sekian lama tidak masuk.
“Iya benar, HK sudah lama tak masuk kantor. Sesuai perintah pak Bupati, kami segera mengurus surat pemecatan yang bersangkutan,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















