Pertama di Sulut, Pemkab Mitra Mulai Berlakukan Penilaian Kinerja Berbasis Elektronik

Mitra – Terhitung sejak 1 April 2019, atau hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mulai menerapkan penilaian kinerja berbasis elektronik atau e-kinerja, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil, di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.

Penerapan e-kinerja ini ditandai dengan pencanangan yang dilaksanakan bersamaan dengan apel perdana awal bulan April, yang dihadiri seluruh ASN, bertempat di Lapangan Kantor Bupati, Ratahan.

Dengan demikian, Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi mengatakan, semua kinerja ASN akan terpantau dan terukur secara sistematis, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Jadi, mulai hari ini semua kinerja ASN akan terpantau dan terukur sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing ASN,” ujarnya.

Kebijakan penerapan e-kinerja ini menurut Ngongoloy, sebagai pembuktian Pemkab Mitra dalam upaya meningkatkan profesionalitas ASN dalam memainkan instrumen sebagai pelayan publik yang handal, yang berorientasi pada upaya menciptakan sistem pelayanan pemerintahan yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.

“Kebijakan ini bagian dari implementasi visi dan misi Bupati James Sumendap SH dan Wakil Bupati Drs Jocke JO Legi. Salah satu misi Pemkab Mitra adalah sukses pemerintahan, termasuk didalamnya menciptakan birokrasi yang handal melalui peningkatan sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra Franky F Wowor SSos mengatakan, melalui aplikasi e-kinerja ini, aktivitas birokrasi akan bergerak secara terstruktur, sistematis dan masiv, sehingga dengan sendirinya pola pelayanan terhadap publik, sebagai objek layanan utama, akan terlaksana sebagaimana mestinya.

“Aplikasi e-kinerja ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. Poin minimal yang harus dicapai ASN sesuai aplikasi ini adalah 6.000 poin setiap bulan atau minimal 300 poin setiap hari,” terang Wowor

Lanjut dikatakannya, pembayaran tambahan penghasilan ASN dihitung berdasarkan perolehan poin ini. Menurutnya, bila capaian poin tidak maksimal, maka pembayaran tunjangan kinerja tidak akan mencapai 100 persen.

“Kabupaten Mitra menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang menerapkan sistem e-kinerja yang berlaku bagi semua OPD. Ada daerah di Sulut yang sudah menerapkan terlebih dahulu, tapi itu baru sebatas beberapa OPD saja,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed