Mitra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), resmi memberlakukan penilaian kinerja berbasis elektronik atau e-kinerja. Akan hal ini, Bupati James Sumendap SH pun memberi awasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memanipulasi kinerja.
Hal ini dikatakan Bupati Sumendap kepada sejumlah wartawan, usai pencanangan e-kinerja di Kabupaten Mitra, Senin (01/04). Menurutnya, dirinya tak akan segan-segan mencopot ASN dari jabatannya bila kedapatan memanipulasi kinerja demi mengejar poin.
“Perhatian…! Dalam rangka penerapan e-kinerja di semua SKPD di Kabupaten Mitra, saya berharap untuk tidak memanipulasi kinerja yang belum selesai demi poin yang di kejar. Konsekuensinya berat…!!! Kalau terjadi manipulasi saya copot dari jabatan,” tandas Sumendap.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra Franky F Wowor SSos menjelaskan, melalui aplikasi e-kinerja ini, aktivitas birokrasi akan bergerak secara terstruktur, sistematis dan masiv, sehingga dengan sendirinya pola pelayanan terhadap publik, sebagai objek layanan utama, akan terlaksana sebagaimana mestinya.
“Aplikasi e-kinerja ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. Poin minimal yang harus dicapai ASN sesuai aplikasi ini adalah 6.000 poin setiap bulan atau minimal 300 poin setiap hari,” terang Wowor
Lanjut dikatakannya, pembayaran tambahan penghasilan ASN dihitung berdasarkan perolehan poin ini. Menurutnya, bila capaian poin tidak maksimal, maka pembayaran tunjangan kinerja tidak akan mencapai 100 persen.(fernando lumanauw)