HomepageMK Putuskan 3 Syarat Anggota Dewan Nyaleg dari Parpol Berbeda
MK Putuskan 3 Syarat Anggota Dewan Nyaleg dari Parpol Berbeda
Tak Berkategori
MK memutuskan anggota DPR atau DPRD)yang ingin nyaleg namun dari partai berbeda tidak perlu melepaskan kursi legislatifnya. Namun, ketentuan ini berlaku dengan tiga syarat.