Mulai Hari Ini Jam Kantor ASN Minahasa Berubah, Ini Ketentuannya

Minahasa – Jam kerja atau jam kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, mulai hari ini, Jumat (25/04), berubah.

Hal ini menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 247/BM-IV-2025, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa.

Surat Edaran ini sendiri, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dimana, dalam Perpres tersebut, pada pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (liga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk istirahat.

Untuk itu, dalam Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pengawas Aparatur Sipil Negara pada Bagian Kedua Ketentuan Jam Kerja Sehubungan dengan itu, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja di Lingkungan Pemkab Minahasa.

Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang merima Tambahan Penghasilan Pegawai, yatu, Hari Senin-Kamis 07.45-17.00 WITA. Waktu Istrahat pukul 12.00-13.00 WITA, Hari Jumat pukul 07.00-12.00 WITA.

Perangkat Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Khusus (Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BAPELITBANGDA. BPKAD, BAPENDA, BKPSDM), yaitu, Hari Senin-Kamis pukul 07.45-17.00 WITA, Waktu Istirahat pukul 12.00-13.00 WITA, Hari Jumat pukul 07.00-12 30 WITA

Menurut Bupati, penetapan jam kerja baru ini bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan ketentuan perundang-undangan serta mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa untuk terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan