Mustahil Tak Kampanye, Djelantik Mokodompit Diminta Segera Urus Izin Cuti

Manado – Djelantik Mokodompit (Antik) sebagai incumbent pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu hingga saat ini belum mengajukan izin cuti kampanye. Hal ini konon disebabkan karena Antik tidak akan berkampanye.

Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil saat dikonfirmasi mengenai hal ini, menimpali, “Mustahil ada incumben tidak akan melakukan kampanye dalam pilkada di daerahnya,” kata Kansil.

Menurut Kansil, pengertian kampanye bukan nanti melakukan orasi di tempat umum, melainkan melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan atau pemasangan alat peraga di tempat umum. 

“Saya tidak yakin incumbent tidak melakukannya. Apabila kedapatan melakukan hal-hal itu tanpa meminta izin cuti kampanye terlebih dahulu, itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 56 Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005,” terangnya.

Selain Antik, semua incumben yang akan terjun dalam Pemilukada di daeah masing-masing, diminta Wagub untuk wajib menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pengajuan izin cuti kampanye, sehingga tidak akan merugikan dirinya sendiri,” tegas Kansil.

Ditambahkan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 61 ayat (3) butir 1,2 dan 3 serta Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka kepada Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, agar dapat mentaati peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan