Oknum Camat di Minsel “Minta jatah” ke Pejabat Hukumtua untuk Dana Kampanye Salah Satu Paslon

Tak Berkategori

Minsel – Oknum camat ini inisial KW di duga melakukan “intimidasi” ke pejabat hukum tua di wilayah kerjanya.

Bukan hanya itu dia juga meminta sejumlah uang ke pejabat hukum tua untuk keperluan dana kampanye salah satu Paslon.*

Oknum Camat di kecamatan kumelembuai di duga melakukan “politik praktis” menjelang pilkada 2024 dengan memberikan dan mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon Kepada daerah di Minsel.

Juga Dia melakukan Pengalangan dana untuk kepentingan kampanye salah satu Paslon Lewat via WhatsApp Grup.*

Di dalam grup tersebut hanya ada parah pejabat hukum tua dan camat. Isi chatingan tersebut menuliskan*

” Camat meminta sejumlah Uang kepada seluruh pejabat hukum tua untuk membiayai kampanya salah satu Paslon dan akan di laporkan ke pimpinan “

Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ,

Warga berharap pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kejadian seperti ini karna bisa Sikapnya itu dinilai melanggar aturan yang berlaku, karena camat yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harusnya bersikap netral dalam Pilkada.,**(QQ)

Tinggalkan Balasan