Manado – Tahapan open bidding (lelang jabatan) untuk sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tengah berproses. Sejumlah pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dipastikan mulus menjadi pejabat devinitif.
Berbagai persiapan terkait pelaksanaan open bidding ini telah dirampungkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Tim Seleksi yang diketuai Sekprov Edwin Silangen. Teranyar, nama-nama yang akan direkomendasikan untuk mengikuti proses lelang jabatan dikabarkan telah masuk ke kantong Gubernur Olly Dondokambey.
“Sementara berproses. Sementara ini nama-nama sedang diusul. Paling tidak satu jabatan ada 3 nama. Tapi saya belum tanda tangan,” ungkap Gubernur Olly Dondokambey, Senin (06/02).
Menurutnya, nama-nama yang masuk masih akan diseleksi secara ketat untuk mendapatkan calon-calon pejabat yang layak. “Sekitar 40 nama yang sudah masuk. Tapi akan saya cek dulu mana yang bagus-bagus,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada wartawan mengungkapkan bahwa pejabat yang telah berstatus Plt aman. “Semuanya aman, nama mereka (pejabat status Plt, red) masuk di 3 nama yang akan diusulkan,” kata Kandouw usai pelantikan pejabat di Badan Diklat beberapa waktu lalu.
Diketahui, kini ada 10 jabatan pimpinan tinggi pratama yang diduki Pelaksana Tugas (Plt). Kursi-kursi tersebut nantinya akan dilelang yaitu, Dinas Perkebunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral. Selain itu ada 2 jabatan lain yang masih kosong akan ikut dilelang yaitu, Staf Ahli Gubernur dan Kepala Dinas Catatan Sipil, Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Sebelumnya, pihak BKD Sulut menjelaskan, nantinya nama-nama pejabat yang akan diusulkan statusnya harus ASN Pemprov Sulut. Nama-nama yang akan ikut lelang jabatan harus mendapat rekomendasi dari Gubernur dan setiap nama yang direkomendasikan tidak bisa mengikuti lebih dari satu kursi jabatan yang akan dilelang.

























