Tomohon – Bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, yang melakukan pelanggaran dalam kampanye akan langsung ditindak sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon, Ferlansius Pangalila SH MH mengatakan, Parpol yang melakukan pelanggaran dengan tiga kali ditegur dan tidak diindahkan, tentunya akan ada sangsi yang diberikan.
“Kami dari KPU hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada Parpol peserta Pemilu tentang larangan yang tidak bisa dilanggar dalam kampanye,” ujar Pangalila.
Lebih lanjut Pangalila mengatakan, Parpol ataupun Calon Legislatif (Caleg) yang akan melakukan rapat, diharuskan untuk memberikan tembusan ke KPU.
“Parpol peserta Pemilu diharapkan dapat mengikuti aturan yang ada, guna menyukseskan Pemilu yang damai dan aman,” jelas Pangalila.(Maria Wolajan)





















