Manado – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fraksi Partai Demokrat yakni dari Billy Lombok ke Royke Anter batal dilaksanakan.
Batalnya pelantikan yang sedianya dilaksanakan, Rabu (30/4/2025) hari ini, dikarenakan adanya gugatan Billy Lombok kepada Gubernur Sulut.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala mengatakan, gugatan Billy Lombok masih berjalan di PTUN.
“Meski undangan sudah dijalankan, namun atas saran Biro Hukum pelaksanaan pelantikan (pimpinan Deprov) ditunda hingga ada putusan pengadilan,” ujar Mangala kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025).
Terpisah, Kepala Biro Hukum, Dr Flora Krisen SH MH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Pemprov menghormati proses hukum. Sudah dua kali sidang, penggugat (Billy Lombok) tidak hadir,” ujar Flora.
Diketahui, DPRD Sulut sudah mengagendakan pelantikan PAW pimpinan DPRD partai Demokrat dari Billy Lombok kepada Royke Anter. Bahkan sudah masuk agenda resmi DPRD Sulut dan undangan telah diedarkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dalam konferensi pers yang digelar di lantai tiga gedung DPRD Sulut memberikan alasan berbeda atas batalnya pelantikan.
Ia engungkapkan bahwa pelantikan ditunda. Alasan ditundanya pelantikan tersebut karena Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulawesi Utara sedang berhalangan.
“Pelantikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan Dewan, sebenarnya hari ini jam dua tadi. Tapi informasi terakhir, pak Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) yang harus melantik, berhalangan. Sedangkan yang harus melantik adalah beliau sesuai amanat undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Silangen.
Silangen mengatakan, kalau untuk pelantikan PAW anggota DPRD dilakukan oleh Pimpinan DPRD sendiri, sedangkan untuk pelantikan Pimpinan DPRD itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Anggota dewan PAW oleh pimpinan dewan, tetapi kalau pimpinan dewan oleh Kepala Pengadilan Tinggi. Alasannya, nanti ditanya langsung ke KPT,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk pelantikan PAW Pimpinan DPRD Sulut, nanti akan diberitahukan kembali.
“Nanti akan disampaikan kembali. Jika sudah ada waktu dari beliau (KPT), kita akan lanjutkan kembali. Karena, beliau yang harus melantik,” pungkasnya.




















