DOB Kota Langowan Belum Pasti, Ini Kendalanya

Manado – Perjalanan Langowan untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Langowan seperti diharapkan warganya, masih menemui jalan terjal bahkan buntu.

Asisten 1 Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala kepada wartawan, Rabu (30/4/2025) mengatakan, Gubernur Yulius Selvanus (YSK) telah mempresentasikan usulan DOB Kota Langowan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa (29/4/2025) kemarin.

Namun menurut pria yang turut mendampingi Gubernur YSK dalam RDP dengan Komisi II DPR-RI ini, sejumlah masalah masih membentang dan menghalangi terbentuknya DOB Kota Langowan, tempat kelahiran ibu Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam RDP mengemuka bahwa pertama moratorium belum dicabut, selanjutnya Komisi II masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait desain besar otonomi daerah,” ungkap Mangala di ruang kerjanya.

Menurut Mangala, Komisi II menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk melakukan penataan daerah, termasuk pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan syarat dan indikator yang lebih ketat.

Lanjut Mangala, Komisi II juga mengungkap telah meminta Kemendagri segera menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Desain Besar Penataan Daerah, serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut.

“PP tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom. Berapa jumlah ideal Provinsi, berapa juga jumlah ideal kabupaten/Kota. Akan dilihat pula kemampuan fiskal daerah otonom,” terang Mangala.

Seperti diketahui, Anggaran menjadi kendala utama lambannya realisasi pemerintah dalam pembentukan daerah otonomi baru atau DOB. Ada 303 daerah yang mengajukan termasuk DOB Kota Langowan.

Sejak diberlakukan pada 2014, belum terlihat hilal apakah kebijakan moratorium DOB akan dicabut oleh pemerintah.

Melansir tempo.co, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui anggaran menjadi kendala utama membentuk daerah otonomi baru atau DOB. Pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB sejak 2014, kecuali untuk wilayah Papua.

Namun, kata Tito, hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk mencabut moratorium meski sudah ada 330 daerah yang mengusulkan DOB ke Kemendagri.

“Kendala utama untuk membangun DOB perlu biaya tidak kecil dan sudah ada usulan lebih dari 330 daerah dengan beragam justifikasi,” ujarnya, Senin, 28 April 2025.

Tito mengatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah membahas rancangan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah bersama Komisi II DPR RI pada 24 April lalu. Namun, ucap Tito, tidak ada permintaan Kemendagri untuk mencabut moratorium.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah memang diminta menyelesaikan rancangan PP dua tahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Untuk diketahui rancangan PP itu sudah selesai diharmonisasi 2016. Harmonisasi sudah sampai di Kementerian Hukum,” kata Akmal.

Akmal mengatakan RPP sebetulnya sudah jadi. Tetapi Kemendagri perlu berbicara lagi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum disepakati.
“Banyak DOB yang harus dimaksimalkan lagi ke depan,” ucap Akmal. “Belum kelihatan hilalnya (pencabutan moratorium DOB).”

Tinggalkan Balasan