Minahasa – Pelaksanaan pemilihan Hukum Tua (Pilhut) yang dilakukan secara serentak di Kabupaten Minahasa tahun 2016 ini, dipastikan juga akan disusul dengan pelaksanaan pelantikan Hukum Tua (kumtua) terpilih secara serentak.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa, Dr Denny Mangala MSi, kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (26/05). Menurutnya, pelaksanaan pelantikan memang harus dilakukan secara serentak sesuai dengan pelaksanaan Pilhut.
“Mekanismenya nanti, apakah serentak tiap Dapil atau juga serentak untuk 80 Desa yang melaksanakan Pilhut. Yang pasti, pelantikan kumtua terpilih akan dilakukan langsung oleh Bupati,” kata Mangala yang kala itu didampingi Sekretaris Panitia Pilhut Kabupaten Djefri Sumendap Sajow SH.
“Ini kita lakukan secara serentak karena aturan tentang Pilhut memaksa pelaksanaan pelantikan Kumtua terpilih itu harus dilakukan secara serentak. Hal ini mengingat jangka waktu penetapan kumtua terpilih hingga pelantikan yang juga dibatasi oleh aturan,” tukasnya.
“Bila pelantikan dilakukan di masing-masing Desa, itu berarti butuh waktu sekitar 80 hari untuk melantik 80 kumtua terpilih, sementaran aturan menyebutkan, pelantikan itu dilakukan paling lambat satu bulan setelah SK penetapan Kumtua terpilih diterbitkan,” pungkas Mangala lagi.
Ditambahkannya, sesuai aturan yang ada, mulai dari pencalonan hingga tahapan sebelum pelantikan, calon Kumtua dilarang melakukan pesta pora atau keramaian. Tetapi, pas di hari pelantikan nanti, aturan tersebut tak berlaku lagi.
“Setelah pelantikan, ibadah syukuran pasti ada. Dan itu namanya pesta rakyat. Tidak lagi dilarang. Yang penting tertib dan tetap memperhatikan stabilitas daerah masing-masing,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















