BITUNG – Hari ke 2 Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt IV diikuti oleh 40 peserta perwakilan dari 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,
(25/10/2023).
Melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh, Perencana Ahli Muda, Vini Hygieani Waluya menyampaikan materi Instrumen HAM Nasional dan Internasional serta Badan Badan HAM.
Vini menjelaskan, untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran HAM perlu adanya instrumen yang merupakan suatu alat atau sarana sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum.
Untuk itu terdapat dua jenis instrument HAM yakni Instrumen HAM Nasional dan Internasional. Instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja sedangkan Instrumen HAM Internasional menjadi acuan pembentukan Instumen HAM Nasional bagi negara yang mengesahkan instrument tersebut.
Sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM, Indonesia telah meratifikasi 8 dari 9 instrumen HAM internasional yang utama dan 2 protokol tambahan.
Dalam pelatihan ini,terbagi menjadi 10 kelompok peserta diajak untuk berdiskusi terkait instrument HAM baik nasional dan internasional, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peserta pelatihan dengan latar belakang pemasyarakatan dan keimigrasian.
Pembelajaran pada sore hari ini ditutup dengan penjelasan terkait Universal Periodic Review (UPR). UPR merupakan suatu peer review mechanism untuk mengkaji secara berkala situasi dan upaya pemenuhan kewajiban setiap negara anggota PBB dalam pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Hingga tahun 2022 Indonesia telah menjalani 4 siklus UPR dan pada tahun 2022 Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara anggota Dewan HAM PBB.(***/FerdinandRanti)





















