Pembebasan Lahan Tol Manado Bitung di Minut Temui Jalan Buntu

Minut – Sosialisasi ganti rugi jalan tol Minut-Bitung yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah di Kelurahan Airmadidi Bawah, beberapa waktu lalu menemui jalan buntu.

Deadlock ini terjadi akibat harga tanah yang ditawarkan oleh panitia pembebasan (ganti rugi) tidak disetujui oleh warga pemilik lahan. Pasalnya, harga yang ditawarkan panitia bervariasi.

Sesuai data yang ada, untuk lahan pertanian produktif awalnya panitia menetapkan Rp. 100 ribu/m2, tanah kavling Rp. 125 ribu/m2 dan yang ada di depan jalan Rp.150 ribu/m2.

“Harga ini tidak disetujui oleh warga sehingga pertemuan kali ini mengalami jalan buntu,” tutur Anggota DPRD Minut, Fredrik Runtuwene

Tim pembebasan atau tim Sembilan yang diketuai oleh Edwin Kowaas dari PU provinsi memberikan kesempatan kepada warga untuk berunding menentukan harga yang akan diminta pada panitia.

Kowaas dalam hal ini berharap kepada warga untuk secepatnya memberikan penawaran.
Sebab jika sampai tahun depan masalah pembebasan ini tidak juga selesai maka persoalan ini akan diberlakukan aturan baru.

“Pembebasan tanah ini harus tuntas sampai akhir tahun ini. Untuk tahun depan akan ada peraturan baru. Panitia yang turun akan langsung memverifikasi harga tanah sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika tidak disetujui oleh warga maka uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Airmadidi” ujar Kowaas.

Menurut Lurah Airmadidi Bawah, Maykel M. Parengkuan, SSTP saat ditemui. Warga sepakat akan bertemu kembali pada Rabu, (14/110) untuk berunding menentukan harga ganti rugi yang akan diajukan kepada tim sembilan.

Sementara itu Parengkuan juga menjelaskan, untuk Airmadidi Bawah ada 31 bidang tanah yang sudah diukur, sedangkan 40-an lainnya belum sempat diukur.(eca gops)

Tinggalkan Balasan