Minsel – Akhirnya, janji Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang akan segera membentuk Panitia Pemilihan (Pilhut) Hukum Tua KM3 periode 2013-2019 terealisasi. Namun demikian, terbentuknya Panitia Pilhut terjadi pro dan kontra.
Pemerintah Desa KM3 melalui Hukum Tua Nontje Tambingon mengakui Panitia Pilhut yang dibentuk sah. Sama halnya dengan BPD melalui Ketua Teddy Ruasey juga demikian. Tetapi, tidak bagi warga Kilometer Tiga secara umum menyatakan Panitia Pilhut dan BPD tidak sah.
‘’Mengapa kami katakan tidak sah. Karena, status BPD yang dibentuk dengan dasar penunjukan oleh oknum Hukum Tua Nontje Tambingon bersama suaminya Teddy Ruasey juga tidak sah. BPD KM3 adalah illegal, sama dengan Panitia Pilhut tersebut illegal. Dengan demikian, apabila Hukum Tua terpilih nanti juga disebut illegal,’’ kata Koordinator Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Desa Kilometer Tiga, Andries Pattyranie Kepada wartawan CSN.
Senada diungkapkan Sinyo Winokan, Jeffry Teesen, Allan Wulur dan Vecky Dissa. ‘’Melihat hal diatas, maka kami sepakat akan menjalankan tanda tangan kepada masyarakat. Maksudnya, tanda tangan akan dijalankan kepada masyarakat untuk meminta kepastian terbentuknya BPD dan Panitia Pilhut KM3. Bahwa, BPD KM3 illegal, juga Panitia Pilhut illegal. Dan kamipun sudah membuat format untuk dijalankan,’’ jelas Winokan yang dibenarkan Teesen, Wulur dan Dissa.
Dengan demikian, apabila surat penolakan telah ditanda-tangani masyarakat. Maka, kami akan pressure ke Camat Amurang, Komisi I DPRD Minsel dan Bupati Minsel c.q Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa.
‘’Warga Kilometer Tiga tidak bodoh semuanya. Warga KM3 jangan diperbudak oleh oknum Hukum Tua dan suaminya serta orang dekatnya. Juga, warga KM3 tahu masalah UU ataupun Peraturan Daerah (Perda). Sekali lagi, kami akan pressure terus agar supaya keberadaan BPD dan Panitia Pilhut dibubarkan. Dan mendesak, Komisi I DPRD Minsel melakukan hearing dengar pendapat kepada Hukum Tua KM3 bersama warganya. Penting lagi, Komisi I harus memanggil Kepala BPM-PD Olyvia Lumi, SSTP dan Camat Amurang Sonny Makaenas, AP SIP MSi,’’ ungkap mereka dengan nada keras.
























