Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (06/11), kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh GPT alias Glen (16), warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea terhadap korban Yusuf Kakuhes (40), warga Desa Padang Barat Jaga Kabupaten Bolmong, yang adalah mandor buruh bangunan.
Agenda sidang mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sylvi Hendrasanti menghadirkan saksi Marni Bakari yang juga merupakan istri salah satu pekerja bangunan ditempat tersebut.
Menurut saksi, dirinya tidak melihat langsung pembunuhan tersebut, namun seketika waktu itu, dirinya melihat kalau terdakwa lari dengan membawa pisau ditangannya yang sudah berlumuran darah.
“Waktu itu, korban menyuruh terdakwa untuk angkat kaki dari lokasi camp, di mana mereka bekerja. Namun tiba-tiba terjadi keributan. Saya dan suami saya melihat, kalau korban sudah berlumuran darah, dengan luka tikaman. Dan beberapa saat kemudian langsung dilarikan ke RS malalayang. Dan berita meninggalnya korban diketahui nanti besok hari,”kata saksi didepan Majelis Hakim, M.Alfi Syahrin Usup SH.MH, didampingi Lucky R. Kalalo SH, dan Franklin B. Selain itu, Majelis Hakim juga mengatur perdamaian terhadap keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Ibu korban menerima santunan uang sebesar Rp 1.500.000, sebagai salah satu keiklhasan untuk mengganti seluruh pertanggungjawaban yang dilakukan terdakwa.Sidang pun ditunda Senin depan, dengan menghadirkan saksi.
Sekedar diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (11/10) lalu. Ketika itu korban sebagai mandor, memanggil Glen untuk memberi upah kerjanya sebagai buruh bangunan di Perumahan Citra Land.
Keduanya terlibat pertengkaran mulut, karena Yusuf memecat Glen lantaran hanya masuk kerja setengah hari. Suasana semakin memanas ketika, korban menampar wajah dan menendang terdakwa. Namun, para teman-teman korban dengan cepat melerai keduanya. Tapi korban sudah emosi tinggi terus mengejar Glen yang sedang membereskan barang-barangnya di barak pekerja, setelah dipecat. Untuk kedua kalinya pertengkaran itu kembali terjadi. Terdakwa juga terpancing emosi ketika korban menendang dinding barak.
Terdakwa kemudian mengambil pisau dan mengejar korban yang juga lari ketika melihat barang tajam. Kalah Lari, terdakwa mendapati korban menikam dibagian pinggang, hingga korban berkata “Glen, so basah kita” hingga korban pun meregang nyawa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M.Alfi Syahrin Usup SH.MH, didampingi Lucky R. Kalalo SH, dan Franklin B. Tamara SH.MH, serta dibantu Panitera Pengganti Deitje Wior SH, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terdakwa dijerat JPU dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang. (Ay)




















