Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng, dipercaya sebagai narasumber atau pembawa materi dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Kerjasama Desa di Kabupaten Minahasa tahun 2023, bertempat di Yama Hotel dan Resort Tondano, Selasa (20/06) pagi.
Hukum Tua Desa Sea Tumpengan, Filadelfus Kukihi didampingi Sekretaris Desa, Fredy J Mambu, dalam materi mengenai “Kiat Pemdes Sea Tumpengan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa”, menyampaikan bahwa, pengelolaan keuangan desa mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa.
Dimana menurutnya, asas pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dimana, peran Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sangatlah penting.
“Sekretaris Desa selaku koordinator PPKD, bertugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDesa/ Perubahan APBDesa, mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa/Perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, dan mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Hukum Tua tentang Penjabaran APBDesa/Perubahan APBDesa,” terang Kukihi.
“Selanjutnya, mengoordinasikan tugas Perangkat Desa lain yang menjalankan Tugas PPKD, mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban APBDesa, melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA dan DPAL, melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, serta melakukan Verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa,” terangnya lagi.
Dirinya lalu memberikan kiat Pemdes Sea Tumpengan dalam pengelolaan keuangan desa atau APBDes. Menurutnya, managemen waktu seperti, tidak menunda tugas pekerjaan, dan menetapkan skala prioritas dalam pelaksanaan tugas kerja, serta mengenal skill dan karakter Perangkat Desa sangatlah penting.
“Dalam pengelolaan keuangan desa, kami memiliki kiat yakni, memahami dan mengikuti regulasi atau aturan-aturan yang ditetapkan, agar tidak salah melangkah,” ujarnya.
“Lalu, memastikan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa itu dilaksanakan dengan baik dan benar. Kemudian, management waktu dan menjaga keharmonisan kerja Perangkat Desa seperti, perlakuan adil, menumbuhkan rasa hormat antar Perangkat Desa, menjaga komunikasi, saling membantu dan memberi apresiasi kepada Perangkat Desa. Sebab, letak kekuatan desa adalah gotong royong,” pungkas Kukihi.
Sementara, Desa Sea Tumpengan sendiri pernah meraih penghargaan prediket Desa Terbaik dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulut
(fernando lumanauw)