Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, Rabu (03/12) siang, bertempat di Kantor Desa.
Dalam RKPDes Sea Tumpengan 2026 ini, sejumlah usulan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang bersifat urgen pun diakomodir untuk direalisasikan.
Hukum Tua Sea Tumpengan, Filadelfus Kukihi mengatakan, sebelum ditetapkan, RKPDes ini sebelumnya disusun berdasarkan usulan dari tingkat Jaga yang ada, yang kemudian ditetapkan dalam Musrenbang Desa.
“Beberapa usulan pembangunan yang terakomodir untuk dikerjakan yakni diantaranya, jalan, finishing Gedung Olahraga, gorong-gorong, drainse dan Penerangan Jalan Umum,” terang Kukihi.
Dia pun mengakui bahwa, ada banya aspirasi masyarakat di tiap Jaga yang belum bisa diakomodir di tahun 2026 ini, mengingat keterbatasan anggaran.
“Kita mendahulukan yang benar-benar prioritas, karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan program dari Pemerintah Pusat seperti, Ketahanan Pangan, BLT, Stunting dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara, Camat Pineleng, Drs Jhonly H S Wua MM mengatakan, apa yang telah tertuang dalam RKPDes ini wajib dikerjakan di tahun depan. Sehingga, dirinya meminta seluruh masyarakat dapat mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Desa Sea Tumpengan.
“Kami tegaskan kepada Pemdes Sea Tumpengan bahwa, apa yang sudah ditetapkan ini wajib dikerjakan dengan berpedoman pada regulasi-regulasi yang ada. Jangan ada penyimpangan, sebab masyarakat akan mengawasi setiap kinerja pemerintah,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan masyarakat.(fernando lumanauw)





















