Minahasa – Sebanyak enam Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penyerahan SK oleh Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi, yang diwakili Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda D Watania MM MSi ini, dilakukan di ruang sidang Kantor Bupati, Selasa (20/06).
Mereka yang menerima SK Plt tersebut yakni, Yohana Beatrix Tamuntuan sebagai Plt Kumtua Desa Sea Kecamatan Pineleng, Novita Singkoh sebagai Plt Kumtua Desa Kolongan Kecamatan Kombi, Loura Stery Maindoka sebagai Plt Kumtua Desa Kaweng Kecamatan Kakas.
Jouke Tielung sebagai Plt Kumtua Desa Talikuran Kecamatan Remboken, Mefry Stanislaus Mandagi sebagai Plt Kumtua Desa Tounelet Kecamatan Sonder, serta Ilidius Walewangko sebagai Plt Kumtua Desa Lemoh Kecamatan Tombariri Timur.
Watania usai menyerahkan SK, menyampaikan selamat kepada enam Kumtua yang sudah dipercayakan pimpinan memimpin desa masing-masing.
“Kepercayaan yang diberi atasan ini adalah suatu amanat. Untuk itu, laksanakanlah tugas ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya.
Watania kembali berpesan kepada para Kumtua agar mentaati aturan dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa masing-masing.
“Taati aturan, komitmen, dan loyal kepada pimpinan. Dan yang paling penting adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Arthur Palilingan, Kepala BKPSDM Moudy Leonhard Pangerapan MAP, Kabag Prokopim Johnny Tendean AP MAP, serta enam Camat yang membawahi enam desa.(fernando lumanauw)




















