by

Kumtua di Minahasa Dibina Soal Pengelolaan Keuangan

Minahasa – Sejumlah Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa, dibina soal pengelolaan keuangan melalui kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Kerjasama Desa di Kabupaten Minahasa tahun 2023, bertempat di Yama Hotel dan Resort Tondano, Selasa (20/06) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa ini, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Dr Lynda D Watania MM MSi, serta menghadirkan narasumber, Kepala Inspektorat Drs Moudy Lontaan, Kepala BPKAD Joice Pua, Kepala Dinas PMD Drs Arthur Palilingan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maya Marina Kainde SH MAP, Kabag Hukum Carlo Wagey SH, Koordinator Tim Pendamping Profesional P3MD, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung, dan Pemerintah Desa Sea Tumpengan.

Watania dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para peserta yang mengikuti kegiatan ini, serta mengapresiasi kepada Pemerintah Kecamatan, khususnya Kepala Seksi PMD, yang telah berperan aktif melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, juga PMD di Kabupaten Minahasa.

“Mengacu pada Permendagri nomor 73 Tahun 2020, tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah kecamatan melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa. Antara lain, melalui evaluasi rancangan rancangan peraturan desa, tentang APBDes. Pengelolaan keuangan desa, serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes,” terang Watania.

Dia pun meminta Pemerintah Kecamatan untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, termasuk didalamnya melakukan verifikasi terhadap semua dokumen keuangan desa, serta mencermati kesesuaian antara dokumen dan hasil di lapangan yang akan dimasukan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Yang terpenting juga, agar pemerintah desa bisa berjalan pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku, serta meminimalisir kesalahan administrasi atau pun penyalagunaan dana,” ujarnya.

Dalam rangka mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa, Watania juga meminta agar Pemerintah Desa wajib melengkapi diri dengan kapasitas dan kompetensi yang tinggi, agar mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa berdasarkan aturan serta ketentuan berlaku.

“Saya mengharapkan agar hal ini tidak mempengaruhui semangat pengabdian hukum tua yang baru untuk melanjutkan kepemimpinan di desa,” tukasnya.

Lebih lanjut, Sekda Lynda Watania berpesan kepada Pemdes, agar mampu menggali potensi desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Menurut dia, desa dipandang perlu melakujan kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga dalam berbagai bidang yang menjadi kewenangan desa.

“Kerja sama desa dimaksud untuk sebesar-besarnya memenuhui kebutuhan desa, serta sebagai upaya mencegah ketimpangan antara desa. Dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat,” ujarnya.

Kerja sama antara desa yang terjalin kedepan, kata Watania, diharapkan akan dapat memenuhui kebutuhan desa bersama didasari kesepakatan melalui peraturan para kumtua. Sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan dapat memberikan kontribusi bagi PAD. Dan tentunya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya minta agar seluruh peserta dapat memberikan perhatian pada materi yang disampaikan oleh para nara sumber, sehingga nantinya akan dapat diaplikasikan dengan baik di kecamatan maupun desa masing-masing,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed