Minahasa – Pemerintah Desa Tonsealama Kecamatan Tondano Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap VII, VIII dan IX, Selasa (05/10) pagi, bertempat di Balai Serba Guna Desa Tonsealama.
Penyaluran BLT bagi 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dilakukan langsung Hukum Tua Desa Tonsealama, Estefanus Dimpudus AMd, melalui Sekretaris Desa Henny Tumengkol.
Sekdes pun menyampaikan bahwa, BLT yang disalurkan pemerintah ini agar digunakan sebaik mungkin, tepat sasaran.
“Kami pemerintah sangat mengharapkan agar bantuan ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh KPM,” ujarnya.
Tumengkol pun atas nama Pemdes Tonsealama kemudian mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan lupa melunasin Pajak Bumi dan Bangunan.
“Atas nama Pemerintah Desa, saya menegaskan agar masyarakat wajib pajak untuk segera melunasi pembayaran PBB. Ini sudah bulan jatuh tempo pelunasan. Penerima manfaat BLT Dana Desa yang merupakan wajib pajak juga, wajib melunais,” pungkasnya.
Turut hadir, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tondano Utara, Melany Tumarar SSos, Pendamping Teknik Desa Novita Rachmat ST, serta Perangkat Desa Tonsealama.(fernando lumanauw)




















