Minahasa – Peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan hukum tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa yang sebelumnya dievaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, kini telah kembali ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakab Minahasa, Willem P Nainggolan SH MMPd, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Kamis (31/03). Menurutnya, saat ini pihaknya sementara melakukan revisi pada Perda tersebut sesuai arahan dan petunjuk dari Pemprov Sulut untuk selanjutnya segera dimulai tahapan Pilhut.
“Perda sudah diterima dari Pemprov Sulut baru-baru ini. Kami saat ini sementara melakukan revisi pada Perda tersebut sesuai apa yang menjadi petunjuk Pemprov seperti syarat usia calon yang sebelumnya dibatasi usia maksimalnya 60 tahun kini tidak ada lagi batasan usia maksimal, selebihnya hanya revisi redaksional saja,” terang Nainggolan.
Dikatakan Nainggolan, usai melakukan revisi maka Perda tersebut akan diserahkan secara berjenjang mulai dari Asisten I Bidang Pemerintahan, Sekda, Wakil Bupati dan selanjutnya ke Bupati Minahasa untuk ditanda tangani.
“Usai direvisi maka akan diserahkan ke Bupati untuk ditanda tangani kemudian di undangkan oleh Sekda. Kemungkinan besar pekan depan sudah rampung dan siap dibuatkan peraturan Bupati untuk selanjutnya segera akan melakukan tahapan Pilhut yang nantinya itu menjadi domain BPMPD Minahasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan tahapan Pilhut sebanyak 80 Desa untuk tahap pertama di Kabupaten Minahasa memang sempat mengalami ketertundaan karena belum turunnya Perda ini ketika dievaluasi di tingkat Provinsi Sulut, disebabkan ada beberapa revisi yang diminta dilakukan pada Perda Pilhut Minahasa ini.(fernando lumanauw)




















