Pemkab Minahasa Tertibkan Reklame Liar di Tempat-tempat Umum

Minahasa – Guna menata estetika di wilayah Kabupaten Minahasa, secara khususnya menyambut kunjungan kerja Presiden RI Ir Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bakal melakukan penertiban alat peraga reklame, seperti baliho dan spanduk yang terpasang tidak teratur.

Demikian dikatakan Kepala Satpol-PP Minahasa Meidy Rengkuan SH MAP, usai rapat dinas jajaran Pemkab Minahasa, Senin (19/12).

Dikatakan Rengkuan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya akan berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disamping itu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 tahun 2015 tentang Pedoman Tehnis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame serta petunjuk atasan sesuai hasil Rapat Dinas Jajaran Pemkab Minahasa pada Senin 19 Desember 2016 pagi tadi.

“Dalam rangka menyambut kunjungan kerja Presiden RI di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dengan tujuan utama untuk meresmikan beberapa proyek Tompaso Barat dan Tondano di Kabupaten Minahasa ini, Pemkab Minahasa akan melakukan penataan dan penertiban pemasangan alat Reklame di wilayah Kabupaten Minahasa,” ungkap Rengkuan.

Ditegaskannya, kepada yang terkait dengan alat peraga reklame yang telah terpasang dengan masa berlaku yang sudah lewat waktu atau kadaluarsa, untuk segera mengeluarkan atau membuka alat peraga reklame tersebut, paling lambat pada Selasa, 20 Desember 2016 besok hari.

“Kami berharap semua pihak yang berkompeten dengan pemasangan alat peraga reklame atau baliho serta spanduk-spanduk ini untuk dapat membersihkannya paling lambat besok hari,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan