Pemkot Manado Raih Predikat Kepatuhan dari Ombudsman

Walikota dan Wakil Walikota Manado, GS Vicky Lumentut dan Harley Mangindaan
Walikota dan Wakil Walikota Manado, GS Vicky Lumentut dan Harley Mangindaan

Manado  – Kota Manado menerima dua penghargaan pada peringatan lima tahun disahkannya Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dirangkaikan pemberian penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Pertama, Kota Manado menjadi satu dari 27 kota/kabupaten yang menerima predikat kepatuhan. Kedua, Wali Kota Manado menjadi satu dari beberapa daerah yang membawakan testimoni.

Predikat kepatuhan merupakan salah satu upaya Ombudsman Republik Indonesia mendorong tercapainya pelayanan publik berkualitas. Tujuan dari pemberian Predikat Kepatuhan ini adalah agar penyedia layanan publik dapat menghilangkan perilaku mal-administrasi, agar penyelenggara pelayanan publik makin termotivasi mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah dan tepat waktu.

Penghargaan diberikan setiap tahun pada 18 Juli sekaligus sebagai peringatan lima tahun disahkannya UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penilaian tersebut dilakukan tim internal Ombudsman Republik Indonesia

Wali Kota Manado Vicky Lumentut yang menerima penghargaan dan testimoni diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Ir MHF Sendoh. “Salah satu keunggulan kita, Pemerintah Pusat melalui Ombudsman telah melihat komitmen yang kuat dari kepemimpinan Wali Kota yang mengeluarkan 2 Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Manado, dan tentang Tata Cara Penilaian dan Pemberian Penghargaan Atas Prestasi Penyelenggara Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Manado,” ujar Lumentut. (tmc/eve)

Tinggalkan Balasan