Pemkot Tomohon Harus Berani Tertibkan Usaha Galian C Ilegal Milik Anggota DPRD

Tomohon – Usaha pertambangan rakyat galian C di Tomohon disinyalir hampir semuanya tak memiliki izin resmi. Diduga sejumlah usaha galian c ilegal ini dimiliki sejumlah pengusaha yang juga anggota dan mantan DPRD Tomohon.

“Walikota Jimmy F Eman harus hentikan usaha galian C ini karena sudah beroperasi tapi nyatanya belum kantongi izin rersmi,”kata aktifis Kota Tomohon, Judie Turambie SH.

DPRD Kota Tomohon pun harus berani memanggil sejumlah pengusaha ini untuk melakukan dengar pendapat (hearing).

“Negara sudah dirugikan miliaran rupiah. Ini dihitung rata-rata mereka sudah operasional minimal 10 bulan. Praktek usaha ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, kalau tidak dihentikan, ini akan membuat preseden buruk dalam upaya law enforcement (penegakan hukum) di Kota Tomohon,”tegas Judie.

Bahkan katanya lagu akan menimbulkan ketidak percayaan publik Tomohon kepada penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, judikatif) dalam menegakkan aturan karena akan memunculkan persoalan sosial, diskriminasi dalam penegakan hukum.

Sementara Pemkot Tomohon melalui Sekda Dr Arnold Poli SH MAP saat dikonfirmasi, Senin (24/11) mengatakan dalam waktu dekat ini akan memeriksa dan menertibkan semua perizinan dari para pengusaha tambang C ini.

“Sesuai aturan, usaha galian C harus memiliki surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).Jika tidak izin itu tak sah,” tegas Poli.

Jika izin BKPRD sudah dimiliki selanjutnya izin galian C ini akan memiliki izin-izin selanjutnya yakni dari Badan Lingkungan Hidul, Tata Ruang dan dari Dinas ESDM.

“Izin dari Walikota sekalipun tanpa rekomendasi BKPRD adalah ilegal,” tukas Poli.(maria wolajan)

Tinggalkan Balasan

News Feed