Pemkot Tomohon Siapkan Perda, Eman: Dilarang Alih Fungsi Lahan!

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan dilarang mengalih fungsikan lahan atau tanah yang bukan sesuai dengan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW).

“Sangat dilarang mendirikan bangunan atau mengubah fungsi lahan atau tanah yang tidak sesuai peruntukan. Akan ada sangsi yang diberikan, karena tidak memiliki izin mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Eman, Kamis (11/02).

Untuk itu Pemkot Tomohon melalui instansi terkait sementara menyusun Peraturan Daerah (Perda) Alih Fungsi Lahan atau Wilayah.

“Di RT /RW Kota Tomohon sudah terlihat di mana saja wilayah yang tak bisa direklamasi seperti contoh lawan untuk pertanian yakni sawah yang ditimbun tanah untuk dijadikan bangunan,”tegas Eman.

Diketahui, saat ini sudah banyak lahan yanh dirubah fungsinya menjadi lahan bangunan. Umumnya lahan persawahan di wilayahah Tomohon Barat yanh direklamasi menjadi tanah untuk mendirikan bangunan.(maria)

Tinggalkan Balasan