Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretariat Daerah Bagian Administrasi Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Aula Naga Mas, Senin (26/08)
Sosialisasi ini dihadiri dan dibuka Walikota Jimmy F Eman SE Ak. Dalam sambutannya, Eman me-warning semua pejabat sampe ke para Lurah untuk menjauhi tindak pencucian uang dalam bentuk apapun.
“Saat ini memang seringt terjadi kasus berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (tppu). Undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang merupakan instrumen hukum tindak pidana pencucian uang memiliki sejumlah kelemahan, sehingga, berakibat timbulnya celah yang dapat ditembus para pelaku kejahatan pencucian uang, Oleh karenanya lahirlah undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Eman,
Hadir dalam sosialisasi ini seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta para tokoh-tokoh masyaraka,t. Hadir sebagai pembicara adalah Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulut Frangky A.H Zachawerus, SH dan Arther H. Moniung, SH.


























