Pemkot Tomohon Sosialisasikan Pengelolaan Barang dan Jasa Swakelola

Tomohon – Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tomohon di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis, (20/06/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh yg mewakili Walikota Tomohon, Asisten Bidang Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi. Dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit, ST, Perwakilan Perangkat Daerah, Perwakilan Kecamatan dan Para Lurah Se- Kota Tomohon

Sebagai Narasumber Feleps Wuisan, SE. dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

“Swakelola pengadaan barang dan jasa sendiri adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat” kata Karouw dalam sambutannya.

Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan 

“Harapan melalui Sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah Kota,” tandas Karouw. (mar)

Tinggalkan Balasan