Pemprov Sulut Perkuat Kolaborasi dengan Bank Indonesia untuk Sederhanakan Perizinan Investasi

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus memperkuat kerja sama strategis dengan Bank Indonesia (BI) guna menarik lebih banyak investor masuk ke daerah.

Salah satu fokus utama adalah penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Bumi Nyiur Melambai.

Kolaborasi ini terlihat nyata dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait perizinan berusaha berbasis risiko yang digelar di Hotel Luwansa Manado pada 24 hingga 26 November 2025.

Acara yang dihadiri oleh pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ini secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, pada Senin (24/11/2025).

Tahlis Gallang menjelaskan bahwa kerja sama dengan BI, khususnya melalui Regional Investor Relation Unit (RIRU), berperan besar dalam memperkuat tata kelola investasi yang responsif dan berbasis data valid.

Dukungan BI membantu pemerintah daerah dalam membaca arah pertumbuhan ekonomi, mengenali sektor potensial, dan memanfaatkan peluang investasi yang terus bertumbuh.

“Kolaborasi ini bertumpu tidak hanya pada aspek teknis, tapi juga pada pendekatan strategis. Data dan analisis pasar dari BI menjadi landasan penting dalam merancang kebijakan perizinan yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha serta dinamika perekonomian,” ujarnya.

Gallang menambahkan bahwa penerapan sistem perizinan berbasis risiko menjadi semakin signifikan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Peraturan ini juga meliputi pelimpahan beberapa kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, seperti pengelolaan izin lingkungan.

Melalui penyederhanaan prosedur dan mekanisme fiktif positif, Pemprov Sulut optimis iklim investasi di daerah akan menjadi lebih kompetitif.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Sulut, Syaloom Korompis, menekankan bahwa kerja sama dengan BI turut memperkuat pemahaman baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko.

Sinergi tersebut juga memudahkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan kebutuhan pasar serta mendukung optimalisasi layanan perizinan digital melalui Online Single Submission (OSS).

“DPM-PTSP Sulut bukan hanya bertugas mengeluarkan izin, tetapi juga membangun ekosistem investasi yang kondusif. Kehadiran BI membantu kami menganalisis tren, mengidentifikasi peluang yang ada, dan memastikan proses perizinan sejalan dengan pengembangan sektor strategis di Sulut,” jelas Korompis.

Korompis juga menegaskan arahan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, agar seluruh proses perizinan dijalankan secara transparan, bebas pungutan liar (pungli), serta selalu membuka ruang dialog dan mengakomodasi masukan dari pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, pemerintah membuka ruang dialog sebagai upaya harmonisasi kebijakan dan penyempurnaan layanan investasi ke depan agar semakin efisien dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

Hingga September 2025, realisasi investasi di Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp9,3 triliun. Pemprov Sulut optimis capaian ini tidak hanya akan memenuhi target, tetapi juga berpotensi melampauinya berkat dukungan percepatan perizinan dan kemitraan kelembagaan, termasuk dengan Bank Indonesia.

Tinggalkan Balasan